Update Robot Trading Net89: Bareskrim Polri Telah Menyita Uang Dalam Jumlah Fantastis dari Pelaku Penipuan

- 11 Juni 2024, 19:20 WIB
Ilustrasi robot trading Net89; Update Robot Trading Net89: Bareskrim Polri Telah Menyita Uang Dalam Jumlah Fantastis dari Pelaku Penipuan
Ilustrasi robot trading Net89; Update Robot Trading Net89: Bareskrim Polri Telah Menyita Uang Dalam Jumlah Fantastis dari Pelaku Penipuan /Net89/

Demikian disampaikan Oktavianus Setiawan, kuasa hukum korban kasus penipuan robot trading ‘Net89’ yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 9 Juni 2024.

“Dari tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengumpulkan barang bukti hasil kejahatan kurang lebih senilai Rp. 1,3 Triliun dan akan terus bertambah nilainya, karena hingga saat ini semakin banyak aset sitaan baru. Dan uang itu akan dikembalikan kepada para korban,” kata Oktavianus Setiawan.

Baca Juga: HUT Kota Jakarta, Tarif Transjakarta Cuma Rp. 1, Mulai Kapan?

Advokat muda yang dijuluki spesialis kasus investasi bodong ini mengapresiasi Dittipideksus Bareskrim Polri yang dinilainya profesional menangani perkara penipuan robot trading, termasuk ‘Net89’.

“Kita salut dan apresiasi dengan kepolisian, khususnya Dittipideksus Bareskrim Polri pimpinan Brigjen Pol Whisnu Hermawan yang telah bekerja keras dalam menangani kasus robot trading ini,” ucapnya.

Baca Juga: Terpleset Saat Buang Air Kecil, Pengendara Motor Tewas Tertancap Pagar di Jalan Raya Bogor

Oktavianus mengungkapkan, harapan korban robot trading ‘Net89’ menemui titik terang saat korban menemui penyidik Kompol Karta dan Tim Unit V Subdit 11 Bareskrim Polri, pada Kamis 16 Mei 2024 lalu untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 90 jo Pasal 104 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 pasal 4 Pasal 5 dan Pasal 6 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP,” terang Oktavianus.***

 

 

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah