MUI Nilai Pernikahan Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora Sah Menurut Agama

- 11 Oktober 2021, 07:51 WIB
MUI angkat suara perihal janin di kandungan Lesti Kejora dan minta hal ini kepada Rizky Billar
MUI angkat suara perihal janin di kandungan Lesti Kejora dan minta hal ini kepada Rizky Billar /Kolase foto tangkapan layar Intens Investigasi dan Instagram @lestikejora

 

SEPUTAR CIBUBUR - Polemik pernikahan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora masih menjadi perbincangan publik.

Menanggapi kisruh ini, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asronun Ni’am Sholeh memberi penjelasan.

Ia mengungkapkan bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak melakukan pelanggaran terkait pernikahannya.

Baca Juga: Foto USG Lesti Kejora Perlihatkan Jabang Bayi Tak Mirip Rizky Billar
Hal tersebut disampaikan saat diwawancarai awak media, belum lama ini.

Asrorun menegaskan bahwa pernikahan secara siri memang dipandang secara sah menurut agama.

Ia menuturkan bahwa pasangan nikah siri sudah memiliki hak dan tanggung jawab sama halnya pasangan yang sudah menikah secara resmi.

Yang menjadi perbedaannya yakni pernikahan siri tidak mempunyai dokumen resmi dan tidak dicatat dalam surat nikah.

"Akad yang pertama, jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah," ucap Asrorun di unggahan video di channel YouTube Intens Investigasi, 9 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah