SEPUTAR CIBUBUR - Selebgram Rachel Venya melobi sejumlah petugas dan oknum polisi sebelum kabur dari kewajiban karantina kesehatan
Hal itu terungkap sebagai fakta persidangan kasus kaburnya selebgram Rachel Venya di di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Selebgram yang kini sudah menutup akun Instagramnya itu akhirnya divois 4 bulan penjara.
Baca Juga: Air Mata Ridwan Kamil Tumpah saat Sholatkan Jenazah Mang Oded, Doakan Husnul Khatimah
Selebgram Rachel Vennya menjalani sidang perdana kasus kabur dari karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat.
Sidang yang beragenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Jaksa yang membacakan surat dakwaan menyebut Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa didakwa melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dalam perkara ini, selebgram itu dibantu oleh seseorang bernama Ovelina Pratiwi.