Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Sama Dengan Tuntutan JPU

- 19 Januari 2022, 21:34 WIB
Sidang Vonis Kasus Kecelakaan Laura Anna Digelar, Ini Hukuman dan Isi Putusan Untuk Gaga Muhammad/
Sidang Vonis Kasus Kecelakaan Laura Anna Digelar, Ini Hukuman dan Isi Putusan Untuk Gaga Muhammad/ //PMJ News/

SEPUTAR CIBUBUR - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Mantan kekasihan almarhum selebgram Laura Anna ini dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudi.

Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Profil Valencia Tanoesoedibjo yang Bergelimang Harta, Calon Teman Hidup Kevin Sanjaya

Majelis Hakim juga mengatakan Gaga Muhamma

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda 10 juta rupiah,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di ruang sidang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

d harus menjalani hukuman dua bulan kurungan penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU, di mana menuntut terdakwa Gaga dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta Rupiah.

Baca Juga: Jadi Bahan Nyinyiran Warganet, Putri Tanjung Trending di Twitter

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x