SEPUTAR CIBUBUR - Melalui pengacaranya Firdaus Oiwobo, Gus Irfan melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Sabtu, 10 September 2022.
Gus Irfan 'mempolisikan' Atta Halilintar dan Gus Miftah karena tidak terima dengan obrolan mereka di podcast Aurel Hermansyah yang terkesan menghina mereka.
“Alhamdulillah laporan hari ini diterima oleh Polres Jakarta selatan terkait dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 juncto pasal 40, isinya mengenai fitnah dan penghinaan di media sosial,” kata Firdaus Oiwobo.
Baca Juga: Nikita Mirzani Blak-blakan Ungkap Siapa FS dan Bekingnya Selama ini
Karena laporan itu, Atta Halilintar dan Gus Miftah terancam 4 tahun penjara.
Terkait isi laporannya, Firdaus mengatakan bahwa isi podcast yang diunggah di kanal Youtube istri Atta itu berisi percakapan antara Atta Halilintar dan Gus Miftah mengandung muatan hinaan dan fitnah.
“Yang dilaporkan Youtuber Atta Halilintar dan Gus Miftah jadi yang kami laporan atas penghinaan yang mengatakan bahwa istri dukun itu jelek dan merongos,” ujarnya.
Baca Juga: Ngakak, Gimmick Desta Pingsan Setelah Mengikuti Lomba Balap Karung Bersama Prediksi di Bali
Lebih jauh, ucapan Gus Miftah mengenai klien dukun yang dikatai bodoh pun menjadi salah satu materi laporan.