SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam aktor Kriss Hatta (34) yang memacari anak berusia 14 tahun atau masuk katergori di bawah umur.
Secara jujur, Kriss Hatta yang mengaku dirinya tengah berpacaran dengan anak di bawah umur berusia 14 tahun.
Bahkan, Kriss Hatta mengaku telah mendapatkan restu dari ibunda sang pacar, dan diperkenankan menikah setelah anaknya lulus SMA.
Baca Juga: Soleh Solihun Ungkap Pungli Masih Marak di Samsat Polres Metro Jaksel
“Kalau saat ini, usia 14 tahun sudah di jenjang SMA berarti ada kemungkinan anak akan dinikahkan pada usia sangat muda, yang belum memenuhi usia minimun dalam UU Perkawinan, yaitu 19 tahun,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Rabu 28 September 2022.
Menurut Retno, pihaknya tak bisa menerima glorifikasi hubungan dengan anak di bawah umur yang dilakukan Kris Hatta selaku publik figur.
Retno menilai Kris tidak memberikan contoh yang patut, dan berpotensi ditiru masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Hotel The Gunawarman Milik Robert Bonosusatya Diduga Tempat Kongkow Konsorsium 303
“Kriss Hatta juga menyatakan kalau akan menikah segera dengan sang pacar setelah lulus SMA, hal ini juga berpotensi menjadi glorifikasi pernikahan usia anak. Padahal pemerintah pusat dan daerah sedang giat giatnya berjuang menurunkan angka perkawinan anak,” ungkap Retno.