KPK Tahan Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Terkait Suap Rp15 Miliar dan SGD3,5 Juta.

- 5 Mei 2021, 08:38 WIB
Tersangka APA (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019) yang ditahan KPK, Selasa, 4 Mei 2021 hingga 40 hari ke depan.
Tersangka APA (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019) yang ditahan KPK, Selasa, 4 Mei 2021 hingga 40 hari ke depan. /Dok. kpk.go.id

 


SEPUTAR CIBUBUR - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 3,5 Juta.

Penahanan terhadap Angin Prayitno berkaitan dengan peranannya menyetujui jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan para wajib pajak. Bahkan, pemeriksaan pajak juga diduga tidak dilakukan sesuai aturan perpajakan.

Sebelumnmya Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Angin Prayitno dibantu anak buahnya,berinisial DR bersama empat tersangka lainnya, yakni tiga konsultan pajak RAR, AIM, AS dan satu kuasa wajib pajak, VL.

Keenam tersangka kasus suap pajak itu melakukan pemeriksaan yang tidak memenuhi aturan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan Pembayaran Digital dengan Menggandeng Indomaret

Adanya rincian peristiwa suap itu dilakukan pada pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.

Pada pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan tersangka VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar dan pada Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan tersangka AS sebagai perwakilan PT JB.***

Editor: Erwin Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x