Sementara itu, Walakin, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik atau (P19).
Berdasarkan petunjuk jaksa, pihak Bareskrim Polri siap melengkapi berkas perkara tersebut dengan menambah keterangan.
Untuk diketahui, dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius dan Pisces, Senin 23 Mei 2022: Ada Masalah di Kantor yang Harus Dibereskan
Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. ***