Catatan Masyarakat Sipil : Pemerintah Aktor Utama di Kasus Korupsi Minyak Goreng

- 20 Desember 2023, 21:56 WIB
Ilustrasi warga membeli minyak goreng dengan PeduliLindungi./Twitter/@H4mdb
Ilustrasi warga membeli minyak goreng dengan PeduliLindungi./Twitter/@H4mdb /

SEPUTAR CIBUBUR -Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Satya Bumi, Greenpeace Indonesia, Sawit Watch, WALHI, Yayasan Madani Berkelanjutan, dan Indonesia for Global Justice memberi beberapa catatan kritis terhadap Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Salah satu catatan penting  adalah Kejagung belum menjadikan menjadikan pembuktian fokus pada aktor pemerintah, sedangkan peran korporasi dilihat sebagai turut serta.

Menurut koalisasi masyarakat sipil. Kejagung  semestinya menerapkan Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengadopsi teori pertanggungjawaban pidana korporasi vicarious liability.

Baca Juga: Mendadak Viral, Pertamina Hulu Temukan Sumur Minyak Baru di Tambelang Bekasi

“Teori ini bisa menjerat pelaku korporasi sejak awal,” tulis koalisi masyarakat sipil seperti dikutip dari situsgreenpeace.org, Rabu 20 Desember 2023.

koalisi masyarakat sipil mengingatkan, tentang adanya pengabaian peristiwa lahirnya kebijakan yang membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi ekspor CPO.

Menurut koalisi masyarakat sipil,  Jika mempertimbangkan peristiwa rangkaian perubahan kebijakan peraturan Menteri Perdagangan ihwal domestic market obligation (DMO) yang berubah dalam hitungan hari, yang terjadi, kasus ini bisa dikembangkan menjadi korupsi kebijakan.

Baca Juga: Uji Coba Biomassa Sukses, PLN Siap Singkirkan Batu Bara

“Belum tergalinya motif dari sisi pemerintah di balik perubahan kebijakan yang begitu drastis dan membuka ruang bagi korporasi untuk bermanuver dalam persetujuan ekspor,” tulis koalisi masyarakat sipil.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x