Ironis, Penyandang Disabilitas Curi Mobil di Ciracas

- 4 Juni 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi disabilitas.
Ilustrasi disabilitas. //Pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR - Meski menyandang disabilitas, namun RA nekat melakukan pencurian mobil di Ciracas, Kamis 2 Juni 2022.

RA bahkan sempat memukul korban saat melakukan aksinya.

RA yang menyandang disabilitas tuna daksa menghadapi ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Kisruh Migor, Pedagang Gorengan Demo Minta Jokowi Copot Airlangga Hartarto

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan tersangka RA merupakan seorang disabilitas tunadaksa di bagian kaki kanan sehingga ketika berjalan menggunakan tongkat.

"Memang kalau dilihat dari kondisi yang bersangkutan ada 'handicap' (disabilitas), yaitu kakinya," kata Budi, di Jakarta, Jumat 3 Juni 2022.

Budi menambahkan meski memiliki keterbatasan, namun RA masih dapat mengendarai dan menginjak pedal gas mobil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Budi, RA sudah empat kali berkunjung ke rumah korban LN dengan tujuan transaksi jual-beli mobil.

"Dia datang ke rumah korban selalu menggunakan taksi daring," ujar Budi.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah