Bareskrim dan PPATK Blokir Rp70 Miliar Terkait Robot Trading Fahrenheit

19 Mei 2022, 17:17 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ News) /

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) B

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan total uang yang diblokir mencapai Rp70 miliar.

"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening lebih sebanyak Rp70 miliar," kata Gatot saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Menurut Gatot, penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut.

Gatot menyebutkan Bareskrim telah melakukan pengiriman berkas perkara atau tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU) terhadap 5 tersangka atas nama Hendry Susanto (HS), David (D), David Berlin Johanes (DBJ), Inton Luando Johanes (ILJ) dan Maria Fransiska (MF).

Gatot juga menyampaikan ada sebanyak 1.419 orang yang merugi dalam kasus ini.

"Dengan total kerugian sebesar Rp 555.130.963.497," kata Gatot.

Baca Juga: Biar Ga Kesandung, Ini Deretan Money Game, Robot Trading Hingga Kripto yang Ditutup OJK

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita aset berupa 1 unit apartemen Taman Anggrek Residences senilai Rp2, 9 miliar, 1 unit mobil Fortuner, 1 unit mobil Lexus, 1 buah tas merek LV.

Kemudian, uang tunai senilai 2 dolar Singapura, 1 Ringgit Malaysia, uang tunai pecahan 50 dolar Singapura yang totalnya mencapai 450 dolar Singapura.

Baca Juga: Berkas Perkara Robot Trading Evotrade P21, Siap Disidang


Selanjutnya, uang tunai pecahan 50, 100, 500 dan 1000 baht Thailand yang totalnya senilai 27.950 baht Thailand.

"Uang tunai pecahan 100.000 Rupiah, senilai Rp70 juta," ujarnya.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler