Biar Ga Kesandung, Ini Deretan Money Game, Robot Trading Hingga Kripto yang Ditutup OJK

- 19 Mei 2022, 12:03 WIB
Caption: ilustrasi robot trading
Caption: ilustrasi robot trading /

SEPUTAR CIBUBUR - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat setidaknya telah memberhentikan atau menutup 20 investitasi bodong dan 105 pinjaman online tak berizin.

Dengan banyaknya platform investasi bodong dan pinjol tak berizin, SWI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih instrumen tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi website OJK, 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, terdiri dari 9 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan robot trading tanpa izin.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Ada juga 3 entitas yang melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tak berizin dan 5 entitas lainnya.

Mulai awal 2022 sampai April lalu, SWI sudah menghentikan 19 entitas robot tradinig tanpa izin dan 634 platform perdangangan berjangka komoditi tak resmi, termasuk di dalamnya kegiatan binary option, seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain yang sejenis.

SWI akan melakukan cyber partol demi melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan para pelaku pinjol ilegal.

 Baca Juga: Kripto Luna dan Kripto TerraUSD Hancur Berdarah Darah, Berikut Kisah Investor Dibuat Jatuh Miskin Seketika

Berikut ini investasi ilegal yang ditutup oleh OJK

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah