RE, Kaki Tangan Pemilik Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Jadi Tersangka

- 13 Maret 2023, 19:31 WIB
Kronologi Wahyu Kenzo terkenal sebagai Crazy Rich Surabaya diamankan pihak Kepolisian diduga terlibat penipuan robot trading ATG.
Kronologi Wahyu Kenzo terkenal sebagai Crazy Rich Surabaya diamankan pihak Kepolisian diduga terlibat penipuan robot trading ATG. /Polres

SEPUTAR CIBUBUR- Penyidik Polresta Malang Kota menetapkan RE sebagai tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG).

RE yang bertugas sebagai marketing diduga merupakan kaki tangan pemilik robot trading ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau Wahyu Kenzo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, mulanya penyidik memeriksa NR dan RE sebagai saksi.

 Baca Juga: Wahyu Kenzo Bukan Kaleng kaleng, Korbannya Tersebar Hingga Mancanegara

"Selanjutnya, RE dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena penyidik memiliki bukti dan keterangan yang cukup. RE ini adalah marketing robot trading ATG," katanya kepada wartawan, Senin 13 Maret 2023.

Hanya saja, Dirmanto enggan menyebut apa posisi NR di bisnis robot trading ATG yang dimiliki Wahyu Kenzo.

Dirmanto hanya menyebut, NR bekerja dalam satu kantor dengan RE dan Wahyu Kenzo.

Sebelumnya, Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus penipuan robot trading ATG yang dioperasikannya.

 Baca Juga: Amankan Harley dan Vespa, Polisi Jamin Tak Main Mata dengan Wahyu Kenzo

"Yang bersangkutan WK kita tangkap pada Sabtu 4 Maret 2023 dan esoknya Minggu yang bersangkutan ditetapkan tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budhi Hermanto di Mapolda Jatim.

Sebelumnya, penyidik Polresta Malang Kota melakukan dua kali pemanggilan terhadap Wahyu Kenzo, namun Wahyu Kenzo tidak hadir.

"Kita panggil dua kali tapi tak hadir, akhirnya pada 4 Maret 2023 kita jemput paksa," jelasnya.

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 tentang Penggelapan, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x