Kaltim Dukung Penyelenggaraan Ekonomi Karbon

- 5 Mei 2024, 16:55 WIB
Ilustrasi Perdagangan Karbon /Tangkap Layar/IPEHIJAU
Ilustrasi Perdagangan Karbon /Tangkap Layar/IPEHIJAU /

 

SEPUTAR CIBUBUR - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menilai terbentuknya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) akan menjadi benchmark atau sesuatu yang dapat diukur dan digunakan sebagai standar produk hukum di Indonesia.

“Ini sepertinya yang pertama berlaku di Indonesia,” kata Akmal Malik secara daring pada Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Provinsi Kalimantan Timur di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 3 Mei 2024.

Menurut dia, Pergub Kaltim tentang Penyelenggaraan NEK sebagai draf hukum yang menjadi pedoman, sekaligus tonggak sejarah dalam penyelenggaraan ekonomi karbon bagi Indonesia.

Baca Juga: Delapan Warga Tewas Akibat Longsor di Sulsel 

“Kaltim akan menjadi leading dalam penegakan penyelenggaraan ekonomi karbon,” tegasnya.

Karena itu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini pun meminta pihak-pihak yang terlibat penyusunan draf Ranpergub agar segera menyelesaikannya.

“Paling lama dua minggu ya. Soalnya kemarin saat pengusulan draf awal hanya butuh dua hari, selesai,” ucapnya.

Baca Juga: Surya Paloh Sedih, Jika Diminta Saya Mampu Bayar Kebutuhan Pribadi SYL  

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah