SEPUTAR CIBUBUR - Camat Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan , Sulawesi Tenggara (Sultra), Iskandar menyatakan organisasi lingkungan hidup Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melecehkan pemerintah setempat dengan memberikan persepsi miring kepada publik bahwa pemerintah setempat tidak peka dengan kondisi lapangan.
Pernyataan Iskandar pada Sabtu, 1 April 2023, untuk menangkis tuduhan Jatam pada Sabtu, 25 Maret 2023 yang mengatakan bahwa PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah mencemari sumber air warga. Jatam juga menuduh bahwa PT GKP menyerobot tanah lahan yang bukan miliknya.
"Semua isu yang beredar di luar sana tidak benar. Itu juga tidak terjadi (pencemaran). Saya selalu memantau di seluruh wilayah Wawonii Tenggara di mana tambang itu ada, air itu tidak berubah. Jika pencemaran itu terjadi, pasti saya sendiri yang langsung mengkritisi pihak perusahaan karena konsumsi masyarakat di sini sepenuhnya berasal dari sungai-sungai kecil dan besar di sini," ujar Iskandar, dalam keterangan tulisnya.
Baca Juga: Harita Nickel Bantah Tuduhan JATAM Terkait Kerusakan Lingkungan di Pulau Obi
Sementara itu, GKP menolak keras tuduhan Jatam bahwa pihaknya telah melakukan penyerobotan lahan. Superintendent Environment PT GKP, Sutanto, menegaskan bahwa PT GKP tidak pernah melakukan penyerobotan sedikitpun. Pihaknya secara legal memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas setiap wilayah yang dilakukan kegiatan operasional.
“Ijin tersebut aktif hingga 14 November 2028 atau hingga berakhirnya masa aktif Izin Usaha Pertambangan (IUP). Masyarakat yang memiliki tanaman di atas lahannya pun diberikan ganti untung tanam tumbuh sesuai dengan regulasi pemerintah. Kami selalui melalui proses yang transparan dan menguntungkan bagi semua pihak. Selain IPPKH, PT GKP juga sangat tertib dalam melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) kepada pemerintah,” ucap Sutanto.
Green mining
Implementasi Green Mining PT GKP, kata Sutanto menegaskan, selalu berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, yakni mulai dari pembersihan lahan, pengupasan tanah pucuk, hingga reklamasi dan revegetasi. Sehingga menurutnya, adanya tuduhan sepihak mengenai pencemaran air dan penyerobotan lahan oleh Jatam beberapa waktu yang lalu tidak bisa dibenarkan.