Ada Ketentuan Geolokasi, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia Penuhi Persyaratan EUDR

- 17 Maret 2024, 11:33 WIB
Indonesia – EU Joint Implementation Committee Meeting 2024
Indonesia – EU Joint Implementation Committee Meeting 2024 /KLHK/

SEPUTAR CIBUBUR - Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) merupakan instrumen yang efektif untuk memastikan produk kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal dan dari hutan yang dikelola secara lestari.

Efektivitas SVLK juga memenuhi persyaratan Uni Eropa yang memberlakukan regulasi anti deforestasi (Europe Union Deforestation Regulation/EUDR).

“SVLK telah membuktikan efektivitasnya sebagai instrumen untuk memverifikasi legalitas dan kelestarian kayu Indonesia,” kata Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Justianto pada Indonesia – EU Joint Implementation Committee Meeting 2024 yang membahas pelaksanaan kerja sama Indonesia-Uni Eropa untuk perbaikan penegakan hukum, tata kelola, dan perdagangan sektor kehutanan (FLEGT) di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca Juga: MUI Sesalkan Sikap Otoriter Luhut Binsar

SVLK melalui perjalanan panjang lebih 23 tahun lalu sejak Indonesia memperkuat komitmen untuk menegakan hukum dan memberantas illegal logging.

Agus menceritakan pada tahun 2001, Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan tingkat menteri yang menghasilkan Bali Declaration on Forest law Enforcement and Governance. Tujuannya adalah memastikan kelestarian hutan melalui pencegahan pembalakan liar melalui perbaikan tata kelola kehutanan dan promosi perdagangan kayu lestari.

Indonesia kemudian mengembangkan SVLK melalui proses yang melibatkan multi pihak secara akuntabel untuk memastikan legalitas dan kelestarian produk kayu. “SVLK berlaku untuk seluruh pelaku usaha pada semua tingkat produksi, dari hulu hingga hilir,” kata Agus yang menyampaikan pernyataannya melalui tayangan video.

“Melalui implementasi SVLK, kayu dan produk kayu Indonesia yang masuk ke pasar ekspor, yang berasal dari hutan hak ataupun hutan negara, dijamin legal dan tersertifikasi sebagai produk lestari,” imbuh Agus.

Kredibilitas SVLK telah mendapat pengakuan dari berbagai Negara konsumen. Regulasi EUDR yang baru saja diberlakukan di Uni Eropa pun mengakui SVLK seperti dinyatakan pada Paragraf 81 ketentuan tersebut. “Jadi Sertifikat SVLK ditambah geolokasi memenuhi regulasi EUDR,” tegas Agus.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x