Ada Ketentuan Geolokasi, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia Penuhi Persyaratan EUDR

- 17 Maret 2024, 11:33 WIB
Indonesia – EU Joint Implementation Committee Meeting 2024
Indonesia – EU Joint Implementation Committee Meeting 2024 /KLHK/

Dia melanjutkan, Uni Eropa telah mengakui secara resmi kredibilitas SVLK melalui perjanjian kemitraan sukarela (VPA) FLEGT yang ditandatangani pada 30 September 2013. Berdasarkan perjanjian tersebut, sertifikat SVLK Indonesia disetarakan dengan lisensi FLEGT. Indonesia adalah Negara pertama yang mendapat capaian tersebut diantara 15 Negara produsen produk kayu, sampai kemudian bisa diikuti Ghana pada tahun 2023 lalu.

Dalam SVLK, pelaku usaha harus memenuhi ketentuan legalitas terkait asal usul kayu dan persyaratan lain seperti pengelolaan lingkungan, kesejahteraan tenaga kerja, dan isu gender. Pelaksanaannya diaudit oleh pihak ketiga (Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen/LPVI) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional berdasatkan standar internasional (ISO). Setiap tahap pada proses tersebut diawasi langsung oleh organisasi masyarakat sipil.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Krisdianto menambahkan SVLK terus mendapat pengembangan berkelanjutan ke arah yang lebih baik, termasuk dengan memberlakukan aturan tentang geolokasi yang meningkatkan ketelusuran. “Untuk semakin memperkuat legalitas dan keterlacakan bahan baku kayu, juga dilakukan interkoneksi sistem informasi,” kata Krisdianto.

Baca Juga: Ical Pastikan Jokowi atau Gibran Tak Bisa Nyelonong Jadi Ketum Golkar

Dia menambahkan kredibilitas SVLK juga terbukti dengan ditempatkannya Indonesia pada ranking tertinggi  Global Timber Index (GTI), platform yang mempromosikan perdagangan kayu legal dan berkelanjutan yang dipublikasikan oleh Organisasi Kayu Tropis Internasional (ITTO).

Turut menjadi bagian dari Delegasi Indonesia Pada Joint Implementation Committee Meeting 2024 tersebut perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, dan LPVI ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah