SEPUTAR CIBUBUR -Ketua Dewan Pembina Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) tak bisa menjamin Jokowi atau Gibran bisa langsung akan menjadi ketua umum Partai Golkar.
Pasalnya, kata Ical, Partau Golkar punya aturan atau AD/ART mengenai mekanisme pemilihan ketua umum.
Salah satu syarat untuk menjadi ketua umum adalah terdaftar sebagai pengurus DPP Partai Golkar minimal lima tahun atau satu periode.
Baca Juga: Kejagung Sebut Barang Bukti di Rumah Crazy Rich PIK Hasil Tindak Kejahatan
"Kalau Jokowi atau Gibran mapun bergabung menjadi kader partai silakan, tapi bukan ketua umum. Kan ada peraturannya (jadi ketum) masih lima tahun (harus jadi) pengurus (Partai Golkar)," kata Ical di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali seperti dikutip, Sabtu 16 Maret 2024.
Dia mengatakan Jokowi atau Gibran harus menaati aturan dan prosedur tersebut jika ingin menduduki posisi tertinggi di Golkar.
Artinya Jokowi atau Gibran harus melewati
proses kaderisasi di internal Golkar.
Baca Juga: Pegawai honorer, Kades dan Perangkat Desa Tak Dapat THR dan gaji ke 13.