Kejagung Sebut Barang Bukti di Rumah Crazy Rich PIK Hasil Tindak Kejahatan

- 17 Maret 2024, 06:36 WIB
Helena Lim, Crazy Rich PIK yang tersangkut kasus dugaan korupsi.*
Helena Lim, Crazy Rich PIK yang tersangkut kasus dugaan korupsi.* /https://www.threads.net/@helenalim899

SEPUTAR CIBUBUR -Nama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim terseret kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk (TINS), yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain Helena Lim, beberapa tersangka yakni pengusaha swasta hingga mantan petinggi perusahan berkode TINS diketahui ikut terlibat.

Dari hasil penggeledahan itu, Korps Adhyaksa pun turut menyita sejumlah uang tunia senilai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura atau setara Rp23,31 miliar

Selain uang tunai, tim penyidik Jampidsus juga menyita barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen.

Baca Juga: Pegawai honorer, Kades dan Perangkat Desa Tak Dapat THR dan gaji ke 13.

Direktur Penyidik JAM Pidasus Kejagung Kuntadi menduga seluruh barang bukti yang disita diduga kuat berhubungan atau sebagai hasil tindak kejahatan.

Kejagung  menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp271 triliun. Nilai itu merupakan hitung-hitungan kerugian lingkungan hidup. Secara rinci, kerugian ekologi senilai Rp157 triliun, ekonomi lingkungan Rp5,26 miliar.

Lalu, kerugian di kawasan luar hutan Rp25,87 triliun, ekonomi lingkungan Rp15,2 triliun, dan pemulihan lingkungan Rp6,62 miliar.

 Baca Juga: Dari Singkong hingga Tebu, Indonesia Punya Banyak Sumber Bioetanol untuk Energi Bersih

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x