SEPUTAR CIBUBUR- Pemerintah memastikan pegawai honorer, kepala desa (kades), dan perangkat desa tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kades dan perangkat desa tidak mendapatkan THR dikarenakan tidak terdapat aturan pemberian THR kepada perangkat desa.
“Dalam Undang-Undang (UU) desa kan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), sama dengan kades bukan ASN,” ujar Tito pada konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jumat 15 Maret 2024.
Baca Juga: Dari Singkong hingga Tebu, Indonesia Punya Banyak Sumber Bioetanol untuk Energi Bersih
Ia menjelaskan, kades maupun perangkat desa saat ini memiliki status kepegawaian yang belum jelas. Hal ini dikarenakan dalam peraturan yang berlaku, keduanya bukan berstatus sebagai ASN.
“Baik dalam UU ASN/UU desa statusnya belum jelas, bukan ASN,” ucap Tito.
Dengan demikian, lanjut Tito, kades dan perangkat desa tidak termasuk dalam pembiayaan tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, pada tahun lalu kades dan perangkat desa mendapatkan THR yang berasal dari dana desa.
Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Berdoa dan Bekerja
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pegawai honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.