Kejagung Sita Rp 33 Miliar Miliar Dari Rumah Crazy Rich PIK Helena Lim

- 13 Maret 2024, 19:14 WIB
Helena Lim, Crazy Rich PIK yang tersangkut kasus dugaan korupsi.*
Helena Lim, Crazy Rich PIK yang tersangkut kasus dugaan korupsi.* /https://www.threads.net/@helenalim899

SEPUTAR CIBUBUR- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015-2022.

Jaksa menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan Sin$2 juta dari sejumlah tempat. Totalnya mencapai Rp23,28 juta dengan asumsi kurs Sin$1 = Rp11.643,6.

“Selain uang tunai, tim penyidik Jampidsus juga menyita barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam siaran pers, dikutip Selasa 12 Maret 2024.

Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Kesandung Kasus Timah

Penyitaan berlangsung pada 6-8 Maret 2024. Lokasi penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL (Helena Lim) di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

“Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ujar Ketut.

 Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: TanganNya Selalu Terbuka

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x