Paspor RI Resmi Berganti Warna pada 17 Agustus 2024

- 28 April 2024, 20:03 WIB
Perbedaan Paspor biasa dan Elektronik Paspor
Perbedaan Paspor biasa dan Elektronik Paspor /Ditjen Imigrasi/

SEPUTARCIBUBUR- Paspor Republik Indonesia (RI) selama ini sudah identik dengan warna hijau. Namun, warna hijau paspor tersebut akan resmi berganti warna dalam waktu dekat, tepatnya pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79  tanggal 17 Agustus 2024.

Meski sudah diumumkan akan berubah warna, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, belum mengungkapkan apa warna terbaru dari paspor RI.

“Yang jelas ubah desain, selain kaitan peningkatan security, juga menggunakan warna khas Indonesia.” ujar Silmy Karim pada Jumat 29 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Mengenal Sibolga di Sumatera Utara, Kota Terkecil di Indonesia

Untuk diketahui warna di paspor dipengaruhi oleh berbagai aspek. Mulai dari latar belakang mayoritas agama, kondisi geografis sebuah negara, bahkan juga dipengaruhi oleh kondisi politik negara. Berikut penjelasan makna dari masing-masing warna paspor.

  1. Paspor Warna Merah

Paspor warna merah atau burgundy digunakan oleh negara-negara Uni Eropa (UE) dan beberapa negara yang tertarik tergabung di dalamnya seperti Turki.

Adapula beberapa negara di Amerika Selatan seperti Bolivia, Ekuador dan Peru yang juga memilih menggunakan sampul bernuansa merah.

Baca Juga: Mengenal Seraung, Topi Khas Suku Dayak Kenyah Simbol Kebanggaan dan Persatuan

  1. Paspor Warna Hitam

Paspor Hitam sendiri biasanya digunakan untuk paspor diplomatik. Pemegang paspor diplomatik memiliki kekebalan hukum tersendiri.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x