Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan kedua tersangka tersebut yakni Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM). Selain itu, Tamron alias Aon (TN) sebagai Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.***