Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun

- 27 April 2024, 06:54 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Kejagung, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Kejagung, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa. /Dok. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa./

SEPUTAR CIBUBUR-Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kelima tersangka baru tersebut, ada unsur pemerintah daerah Bangka Belitung (Babel) turut terseret.

"Kami tetapkan 5 orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat 26 April 2024 malam.

Baca Juga: Dua Ferari dan Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Disita Kejagung

Kuntadi merinci, lima tersangka tersebut di antaranya HL selaku beneficiary owner PT TIM, FL marketing, SW selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS yang merupakan Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung.

"Tiga orang ditahan," ujar Kuntadi menegaskan.

"Sedangkan terhadap tersangka BN, karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak ditahan. Sedangkan tersangka HL yang tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan dipanggil untuk menjadi tersangka," tutur Kuntadi.

Dalam kasus ini, total sebanyak 21 tersangka sudah dijerat Kejagung.

 Baca Juga: Pengacara Harvey Moeis Tak Tempuh Praperadilan

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x