Prabowo-Gibran Ingin Tambah Kementerian, Ini Tanggapan Yusril

- 8 Mei 2024, 10:01 WIB
Prof Yusril Ihza Mahendra ditunjuk jadi penasehat hukum Kepala BKPSDM Majalengka INA dalam kasus korupsi pasar Cigasong
Prof Yusril Ihza Mahendra ditunjuk jadi penasehat hukum Kepala BKPSDM Majalengka INA dalam kasus korupsi pasar Cigasong /

SEPUTAR CIBUBUR  - Terdengar kabar bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah nomenklatur kementerian hingga 40 jumlahnya. Diketahui, nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Dengan rincian, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang.

"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, menanggapi hal tersebut, Selasa (7/5/2024).

Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menuturkan, jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.

Baca Juga: Yusril Meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024

"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril.

Yusril menyebut, setelah Prabowo dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. "Bisa, enggak masalah," tutur dia.

Lebih jauh, Yusril mendukung jika akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, ia menyoroti Kemendikbudristek yang menurutnya terlalu gemuk.

"Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit," pungkas Yusril. (Lucius GK)

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah