Pengacara Harvey Moeis Tak Tempuh Praperadilan

- 27 April 2024, 06:59 WIB
Mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita Kejagung
Mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita Kejagung /Dok. Antara/

SEPUTAR CIBUBUR-Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, tidak bakal mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.

Harvey akan fokus menjalani tahapan penyidikan sampai dengan persidangan."Terkait Praperadilan Pak HM tidak akan melakukan," kata Pengacara Harvey, Harris Arthur Hedar selaku pengacara Harvey, Kamis 25 April 2024.

Harris mengungkapkan, kliennya akan membuktikan kasus tersebut dalam persidangan. Meski begitu, dirinya tidak merinci bukti apa saja yang telah disiapkan guna melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun 

"Semua dugaan yang dialamatkan ke beliau akan dibuktikan kebenarannya saat sidang nanti," katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Baca Juga: Megawati Minta Calon Kepala Daerah Jangan Suka Membual 

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x