Taman Nasional Teluk Cendrawasih, Surga Bawah Laut Bagi Penyelam

18 Juni 2024, 19:11 WIB
Menjadi Habitat Terbesar, TNTC Papua Barat Berhasil Identifikasi 13 Spesies Hiu Paus Baru /

SEPUTAR CIBUBUR- Taman Nasional Teluk Cendrawasih (TNTC) merupakan Taman Nasional terluas di Indonesia yang terdiri dari daratan dan pesisir pantai, pulau-pulau, perairan lautan, dan terumbu karang.

Wilayah konservasinya membentang di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Teluk Wondama (Provinsi Papua Barat) dan Kabupaten Nabire (Provinsi Papua Tengah).

TNTC termasuk ke dalam wilayah coral triangle yang membuat keanekaragaman hayati lautnya menjadi istimewa.

Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Gunakan Kesempatan

Taman Nasional ini ditetapkan sebagai kawasan Cagar Alam Laut pada tahun 1990 kemudian statusnya berubah menjadi Taman Nasional tahun 1993.

Dikutip dari laman Instagram @kemenparekraf.ri, TNTC punya banyak keistimewaan diantaranya:

. Memiliki total luas 1.453.500 hektar atau sekitar hampir 22 kali Daerah Khusus Jakarta.

. Memiliki 46 jenis vegetasi daratan pulau.

. Terdapat kurang lebih 460 jenis karang.

. Ada sekitar kurang lebih 836 spesies ikan yang tercatat.

. Tempat berenang dengan hiu paus yang ramah.

. Merupakan rumah bagi empat jenis penyu yaitu penyu sisik, penyu hijau, penyu lekang dan penyu belimbing.

Baca Juga: Serahkan Sapi Kurban Iduladha, Presiden Jokowi: Ekspresi Syukur dan Ikhlas

TNTC merupakan surga bawah laut bagi penyelam. Bagi wisatawan yang ingin mencoba menyelam di TNTC, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan ini bukan hanya untuk menjaga keamanan alam tetapi juga keselamatan penyelam. Persyaratan tersebut meliputi:

. Lokasi jangkar harus 200 meter dari tempat menyelam.

. Jangkar harus di kedalaman 60 meter dan tidak kurang dari 40 meter, kecuali di daerah berpasir dan jauh dari terumbu karang.

. Jangkar harus jauh dari penyelam untuk keselamatan.

. Operator tur harus menjadwalkan dan mengurangi jumlah wisatawan di satu lokasi untuk menjaga ekosistem.

. Jangan membuang sampah sembarangan, kelola sampah organik dengan baik.

. Dilarang mengumpulkan atau menangkap ikan di zona inti dan zona larangan tangkap, juga berlaku untuk flora dan fauna darat.

. Hindari memakai perhiasan berkilau saat menyelam.

. Jangan berdiri atau menyentuh terumbu karang.

. Jangan melebihi tingkat dekompresi.

. Pastikan semua radio dan perangkat visual terisi penuh.

. Patuhi peraturan terbaru bagi penyelam.

. Dilarang mengoperasikan jet ski karena berbahaya bagi penyelam, perenang, dan kehidupan laut. ***

 

Sumber: kemenparekraf.ri

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler