Digitalisasi Layanan Perizinan Event, Proses Paling Lama 14 Hari Kerja

- 28 Juni 2024, 18:09 WIB
Presiden Jokowi secara resmi meluncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Senin 24 Juni 2024.
Presiden Jokowi secara resmi meluncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. /Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

SEPUTAR CIBUBUR- Digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Senin 24 Juni 2024.  

Layanan ini merupakan kolaborasi dari lintas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di Indonesia untuk mempermudah serta menyederhanakan birokrasi penyelenggaraan event.

Dengan adanya digitalisasi layanan perizinan ini ada sejumlah manfaat yang akan didapat oleh pihak penyelenggara event, antara lain:

Baca Juga: Renovasi Stadion Harapan Bangsa, Persiapan Seremoni Pembukaan PON XXI

  1. Proses perizinan event nasional paling lama 14 hari kerja.
  2. Proses perizinan event internasional paling lama 21 hari kerja.
  3. Satu pintu melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Presiden Jokowi turut mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara melalui beragam penyelenggaraan event.

Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo mengatakan, “Yang lebih baik adalah mendatangkan wisatawan mancanegara yang lebih besar dengan cara menyelenggarakan event-event internasional baik itu konser musik, summit atau meeting, dan juga event olahraga.” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Tiada yang Terbuang

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, Indonesia mendapat  kunjungan wisatawan mancanegara tertinggi selama empat tahun terakhir.

Tercatat 4.098.714 wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia dari Januari-April 2024.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah