Judi Online Dalam Fikih dan Undang-undang

- 29 Juni 2024, 14:07 WIB
H.M. Sidik Sisdiyanto, Direktur KSKK Madrasah, Kementerian Agama
H.M. Sidik Sisdiyanto, Direktur KSKK Madrasah, Kementerian Agama / Kementerian Agama

SEPUTAR CIBUBUR-Judi online dilarang dalam agama dan peraturan perundang-undangan.

H.M. Sidik Sisdiyanto, Direktur KSKK Madrasah, Kementerian Agama mengatakan, dalam Islam, judi (maisir) secara tegas dilarang dan dianggap sebagai perbuatan yang haram.

Larangan ini mencakup semua bentuk perjudian, termasuk judi online yang semakin marak di era digital.

Larangan terhadap judi secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an.

Baca Juga: Krishna Murti Sebut Jaringan Judi Online Dikuasai Mafia di Tiga Negara

Salah satu ayat yang mengatur tentang hal ini adalah Surat Al-Ma'idah ayat 90: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Ayat ini menegaskan berjudi adalah perbuatan yang termasuk dalam tindakan keji dan diperintahkan untuk dijauhi.

Dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan larangan terhadap perjudian.

Baca Juga: Kapolri Janji Sikat Judi Online Hingga ke Konsorsium 303

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah