Judi Online Dalam Fikih dan Undang-undang

- 29 Juni 2024, 14:07 WIB
H.M. Sidik Sisdiyanto, Direktur KSKK Madrasah, Kementerian Agama
H.M. Sidik Sisdiyanto, Direktur KSKK Madrasah, Kementerian Agama / Kementerian Agama

Salah satunya adalah: "Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, 'Marilah berjudi', maka hendaklah ia bersedekah" (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa mengajak orang lain untuk berjudi saja sudah merupakan dosa, apalagi melakukannya.

Islam melarang perjudian karena berbagai dampak negatif yang ditimbulkan.

Judi dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar, memicu konflik sosial, serta menimbulkan ketergantungan atau kecanduan yang merusak mental dan moral seseorang.

Perjudian juga dianggap sebagai cara yang tidak adil untuk memperoleh harta, karena melibatkan spekulasi dan tidak didasarkan pada usaha yang halal atau produktif.

Baca Juga: Postingan Wartawan Tribrata TV di Facebook Terkait Judi Sebelum Tewas Terpanggang

Dalam ekonomi Islam, harta harus diperoleh melalui cara-cara yang halal, seperti perdagangan, pertanian, dan usaha produktif lainnya.

Judi tidak memenuhi prinsip ini karena melibatkan risiko tinggi dan tidak ada jaminan yang jelas atas hasil yang didapat. Islam menganjurkan umatnya untuk bekerja keras dan mencari nafkah dengan cara yang halal dan baik ‘halalan thoyyiban’, serta menghindari cara-cara yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Di Indonesia, judi online dianggap ilegal dan dilarang oleh hukum.

Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah