RUU EBET Sarat Kepentingan Energi Fosil

- 2 Juli 2024, 09:00 WIB
PT PLN (Persero) terus memberikan fokus pada pengembangan ekosistem akselerasi energi baru terbarukan (EBT), salah satunya dengan menambah kapasitas pembangkit ramah lingkungan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
PT PLN (Persero) terus memberikan fokus pada pengembangan ekosistem akselerasi energi baru terbarukan (EBT), salah satunya dengan menambah kapasitas pembangkit ramah lingkungan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). /Dok. PLN/

SEPUTAR CIBUBUR-Sejumlah organisasi mayarakat sipil menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sarat kepentingan pemanfaatan energi berbasis lahan dalam skala besar, khususnya biomassa.

RUU ini, juga punya kepentingan untuk memasukkan energi padat karbon yang berisiko tinggi diantaranya gas, nuklir, hidrogen, dan batu bara.

Organisasi masyarakat terdiri atas Koaksi Indonesia, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Yayasan Indonesia Cerah, Greenpeace Indonesia, Indonesian Parliamentary Center, WWF Indonesia, dan 350.org Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Warga Cibubur, IPB University Siap Bangun Kampus Ketiga di Jonggol

Masyarakat sipil menyebutkan, seharusnya RUU EBET benar-benar fokus pada akselerasi dan meningkatkan daya saing energi terbarukan.

Selain itu, draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) juga dinilai tidak ambisius untuk meningkatkan bauran energi terbarukan.

Dalam RPP KEN, target bauran energi terbarukan diturunkan dari semula 23 persen pada 2025 menjadi sekitar 19 sampai 22 persen pada 2030.

 Baca Juga: IPB Kini Punya Fire Simulator Pertama di Asia Tenggara, Latih Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan

Verena Puspawardani dari Koaksi Indonesia mengatakan, seharusnya target bauran energi terbarukan dalam RPP KEN perlu merefleksikan urgensi dan komitmen untuk bertransisi dari energi fosil ke energi terbarukan.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah