Tukang Fotokopi di Ciamis jadi Penampung Duit Judi Online dengan Nilai Mencapai 356 Miliar

- 2 Juli 2024, 10:27 WIB
Ilustrasi. Tukang Fotokopi di Ciamis jadi Penampung Duit Judi Online dengan Nilai Mencapai 356 Miliar
Ilustrasi. Tukang Fotokopi di Ciamis jadi Penampung Duit Judi Online dengan Nilai Mencapai 356 Miliar /Instagram @bekasi24jam/

SEPUTAR CIBUBUR - Seorang pebisnis fotokopi berinisial TCA (44) menjadi penamping dana judi online dengan nilai mencapai 356 miliar rupiah.

TCA adalah pengusaha fotokopi yang berdomisili di Ciamis, Jawa Barat. Dana tersebut diduga merupakan hasil transaksi judi online jaringan internasional Kamboja.

Hal tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Ciamis, dalam hasil penyelidikan Polisi berhasil menemukan 216 rekening yang dikelola oleh TCA untuk menampung dana judi online.

Baca juga: Viral, Rizieq Shihab Sebut Mantan Bos Judi Ada di Wantimpres

"Di sini yang kita tangkap inisial TCA, kita menemukan ada beberapa buku rekening, 216 buku rekening," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ciamis AKP Joko Prihatin, dilansir dari Antara Jumat, 28 Juni 2024.

Kasus ini bermula Ketika Polres Ciamis tengah melakukan patrol siber pada Sabtu, 22 Juni 2024. Polisi lantas menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh salah seorang wargaBaregbeg, Ciamis dengan inisial YR.

Usut punya usut, YR mendapatkan perintah dari TCA untuk membuat 5 rekening dari bank yang berbeda.

Baca juga: Viral, Video Sandra Dewi Akan Bagi Harta Melalui Situs Judi Online

"Dia diberi upah 1,2 juta dari tiap rekening," kata Joko Prihatin.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah