Imbas Promosikan Situs Judi Online, 2 Orang Selebgram Bogor Ditangkap

- 2 Juli 2024, 13:02 WIB
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara (kiri) mempersilahkan kedua selebgram yang ditangkap karena mempromosikan situs judi online untuk berbicara.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara (kiri) mempersilahkan kedua selebgram yang ditangkap karena mempromosikan situs judi online untuk berbicara. /Shabrina Zakaria/

SEPUTAR CIBUBUR - Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap 2 orang selebgram asal Bogor berinisial LA dan R usai promosikan judi online.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Luthfi Olot Gigantara menjelaskan bahwa kedua selebgram itu diamankan setelah Polisi melakukan patrol siber.

Saat patroli di dunia maya, Polisi menemukan akun selebgram yang mempromosikan situs judi online.

"Dari hasil mengunggah dan mengiklankan situs judi online ini, LA mendapat kontrak senilai 10 juta per dua bulan," ujar Luthfi di Mapolresta Bogor Kota pada Senin, 1 Juli 2024.

Baca juga: Napi Lapas Cipinang Peras Siswi SMP Bandung, Diancam Sebarkan Foto Tanpa Busana

Tidak berhenti disitu, pelaku LA juga membuat sejumlah video syur dirinya untuk dijual di dunia maya.

"Yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus asusila, yaitu memposting video syur," ujarnya.

Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan bahwa LA mulai memasuki dunia haram perjudian itu saat mengenal Listia lewat Instagram. Listia menawarkan imbalan uang jika mengunggah situs judi online di akun Instagram miliknya.

"Yang bersangkutan kita amankan di sekitar Jalan Pajajaran. Sehari-sehari profesinya memang seorang selebgram," jelasnya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah