Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Baca Juga: Diduga Bongkar Jaringan Judi dan Narkoba, Wartawan Tribrata TV Tewas Terpanggang Bersama Keluarga
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.
Meskipun demikian, praktik judi online masih sering terjadi dan menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan menghindari segala bentuk perjudian, termasuk judi online, demi kebaikan diri sendiri, masyarakat dan anak-anak generasi bangsa.***