Polisi Ungkap Aliran Dana Indra Kenz ke Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma, Nilainya Miliaran

12 April 2022, 17:30 WIB
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus binomo, vanessa khong senggol mantan indra kenz /Instagram@vanessakhong/

SEPUTAR CIBUBUR- Buntut kasus binary option Binomo, akhirnya Vanessa Khong dan ayahnya (Rudiyanto Pei) serta adik dari Indra Kenz (Nathania Kesuma) ditetapkan sebagai tersangka.

Penambahan ketiga tersangka baru ini dilakukan setelah ketiganya diduga menyembunyikan aset kekayaan dari Indra Kenz.

Vanessa Khong diduga menerima aliran dana dan aset total Rp8,9 miliar.

Baca Juga: Jadwal Pemeriksaan Artis yang Promosikan DNA Pro: Ivan Gunawan Kamis, Rizky Billar, DJ Putri Una Pekan Depan

“VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Senin 11 April 2022.

Selain itu Vanessa Khong diduga menerima aset tanah di Tangerang Selatan senilai Rp. 7,8 miliar.

“Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar,” tutur Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Tak Terima Disangka Nikmati Uang Haram Indra Kenz, Vanessa Khong: Dia Masih Punya Utang Sama Papa Aku

Ayah dari Vanessa Khong yaitu Rudianto Pei juga diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz dan menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk jam tangan mewah.

“RP diketahui menerima aliran dana dari IK sebesar 1,5 miliar. Kemudian membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli sepuluh buah jam tangan mewah senilai 8 miliar rupiah,” sambung Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sementara Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz, dari hasil pemeriksaan Bareskrim Polri menerima aliran dana sebanyak Rp 9,4 miliar.

Baca Juga: Vanessa Khong Senggol Susyen Regina, ‘Situ Jangan Sok Polos, Ngaku Ga Terima Apa-apa’

Ia berperan menandatangani dokumen rumah di Deli Serdang Sumatera Utara yang dibeli oleh Indra Kenz.

“Yaitu saudara NK telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pertama, dari pemeriksaan tersebut diketahui peran NK yang menandatangani dokumen rumah di Deli Serdang Sumatera Utara yang dibeli oleh IK. Menerima aliran dana sebanyak Rp 9,4 miliar.”

“Dana tersebut atas permintaan IK yang membuka akun exchanger Indodax yang mana dioperasionalkan oleh IK,” ujar Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Jadwal Pemeriksaan Artis yang Promosikan DNA Pro: Ivan Gunawan Kamis, Rizky Billar, DJ Putri Una Pekan Depan

Lebih lanjut Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Bareskrim Polri juga telah memblokir rekening milik ketiga tersangka dan mencegahnya bepergian ke luar negeri.

“Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Namun hingga saat ini terhadap ketiganya belum dilakukan penahanan.
Bareskrim Polri baru akan memeriksa ketiga tersangka pada Kamis 14 April 2022.
Ketiga tersangka ini dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Sebelumnya sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo oleh Bareskrim Polri.

Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan dan Wiky Mandara Nurhalim.***

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler