Anji Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- 16 Juni 2021, 18:14 WIB
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji akhirnya angkat bicara terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menimpa dirinya.*
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji akhirnya angkat bicara terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menimpa dirinya.* /tangkapan layar Instagram @polres_jakbar/



SEPUTAR CIBUBUR -Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji terancam hukuman penjara 4 sampai 12 tahun penjaea lantaran tersandung tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Ancamannya 4 sampai 12 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 16 Juni 2021.

Ady Wibowo menjelaskan, Anji dijerat dengan Pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Cuitan Soal Narkoba Viral, Anji : Gue Lebih Baik Make Narkoba Sendiri, Ngerugiin Diri Sendiri

Pasal 127 ayat 1 menyebutkan "Setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Sementara itu, Pasal 111 ayat 1 menyebutkan "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar".

Baca Juga: Diduga Konsumsi Ganja, Musisi AN di Tangkap di Kawasan Cibubur

Ady juga menyampaikan pihak Kepolisian telah menerima permohonan asesmen rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga Anji.

"Dua hari yang lalu dari keluarga Anji mengajukan asesmen kemudian kita sudah melayangkan permohonan tersebut yang memang diakomodir di dalam Undang-Undang. Sudah kami sampaikan, kemungkinan besok kita akan bawa yang bersangkutan ke BNNP untuk dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu," katanya.

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x