Kemenprin Periksa Orang Dalam Pelaku SPK Fiktif

- 6 Mei 2024, 21:54 WIB
Kementerian Perindustrian melalui juru bicara Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa kebijakan penetapan harga gas 6 dolar AS untuk sektor industri per Metric Million British Thermal (MMBTU) berkontribusi pada penerimaan pajak dan investasi.
Kementerian Perindustrian melalui juru bicara Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa kebijakan penetapan harga gas 6 dolar AS untuk sektor industri per Metric Million British Thermal (MMBTU) berkontribusi pada penerimaan pajak dan investasi. /Facebook.com/Febri Hendri Antoni Arif

SEPUTAR CIBUBUR-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons pengaduan masyarakat terkait beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.

“Terhadap aduan itu, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh saudara LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin 6 Mei 2024.

Jubir Kemenperin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan, tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Hutan Penting untuk Penuhi Kebutuhan Air

“Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh . LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” jelas Febri.

Menurutnya, perbuatan ini dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LHS yang mengatasnamakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi.

LHS membuat Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Enam Saksi Korupsi Timah

“Perbuatan LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” tegas Febri.

Dari laporan/pengaduan yang masuk, terdapat SPK fiktif yang diterbitkan oleh LHS selaku PPK untuk kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF. Salah satu di antaranya senilai Rp23 miliar.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah