Baca Juga: LINK FULL NONTON VIDEO Belatung yang Viral di Tiktok Diburu Netizen, Banyak Komentar tak Terduga
"Jadi benar memang ada orang seperti itu, dengan tato di bagian tubuhnya seperti itu, tapi apakah dia adalah Nagita Slavina? Nah itu biarkan kepolisian yang menyelidiknya. Demi kebenaran dan nama baik Nagita Slavina," ujarnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo mengatakan yang akan ditindak adalah orang yang telah mengunggah atau mengedarkan video syur tersebut.
Pasalnya, dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan orang yang melakukan perbuatan syur, melainkan orang yang mengunggah, mengedarkan, atau merekayasanya.
Baca Juga: Tegaskan Video Syur Mirip Nagita Slavina Bukan Rekayasa, Pakar Telematika: Wajahnya Sering Muncul
"Dalam UU ITE memang ada hukumnya di Indonesia, bukan yang melakukan, tapi pengedarnya atau yang mendistribusikan atau merekayasanya," pungkasnya.*** Asep Saripudin/seputartangsel.com