Adapun Tamara Bleszynsky, artis yang tenar pada tahun 1990 hingga 2000-an, itu melaporkan kasus dugaan penggelapan ke Polda Jawa Barat pada 6 Desember 2021 dengan Nomor LP/B/954/XII/2021.
Dugaan penggelapan itu terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Dalam laporan tersebut, diduga ada pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang melawan hak sesuatu barang.***