Dua Alat Bukti Ini Bikin Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT

- 13 Oktober 2022, 05:52 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberi keterangan pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberi keterangan pers /Dok. PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, pada Rabu 12 Oktober 2022.

Hal tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Ia mengatakan, penetapan Billar sebagai tersangka didasari oleh beberapa hal.

Baca Juga: Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompoel Upayakan Perdamaian 

"Dalam hal ini kami telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga malam ini status bersangkutan dinaikkan jadi tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Alat bukti itu berupa pemeriksaan sebelumnya terhadap sejumlah saksi, termasuk keterangan saksi korban, yakni Lesti Kejora, serta rekaman CCTV di rumah Lesti dan Rizky Billar.

"Hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor (Rizky Billar)," kata zulpan.

Baca Juga: Terkait Kasus KDRT, Polisi Tetapkan Rizky Billar Menjadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu 28 September 2022 malam.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x