Perkampungan Ilegal Indonesia di Malaysia Digerebek, 67 WNI Ditahan

- 12 Februari 2023, 18:48 WIB
Ilustrasi perkampungan
Ilustrasi perkampungan /Wildan Apriadi /Instagram @brosismks

SEPUTAR CIBUBUR-Pemerintah Malaysia menemukan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan.

Foto-foto perkampungan ilegal tersebut dirilis oleh Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis 9 Februari 2023 di Facebook.

The Star melaporkan, perkampungan ilegal tersebut terletak di dalam perkebunan kelapa sawit, yang sebagian terbengkalai. Letaknya di dekat perbatasan Negeri Sembilan-Selangor.

 Baca Juga: Tipu Tipu Kerja di Australia dan Inggris Marak, Padahal Jadi Operator Judi Online di Kamboja

Perkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia itu terlindung oleh lebatnya tanaman dan tanpa akses jalan masuk.

Di perkampungan ilegal itu terdapat aliran sungai kecil yang jernih, sumber yang cukup untuk air minum dan kebutuhan sehari-hari mereka.

Fakta menariknya adalah, perkampungan ilegal itu hanya berjarak sekitar 4 kmi dari kompleks kantor kepolisian distrik yang baru.

 Baca Juga: Ini Saran Polisi Buat Pemain Judi Daring

Lokasi perkampungan ilegal itu jaraknya cukup dekat dengan jalur jalan tol dan hanya berjarak beberapa menit dari jantung kota yang ramai yang berisi beberapa institusi pendidikan tinggi, perumahan yang dijaga, serta tempat tinggal kelas atas.

Untuk membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari, mereka bercocok tanam seperti jagung dan umbi-umbian, serta menanam pohon buah seperti mangga, pisang, dan nangka. Warga Indonesia disana juga memelihara unggas

Seperti Dilansir dari World of Buzz disebutkan JIM telah menggerebek perkampungan tersebut dalam agenda Operasi Penegakan Terpadu pada Rabu 1 Februari 2023.

 Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Ketika Tuhan Mengangkat Kita

Dalam Operasi Penegakan Terpadu, ada 68 WNI yang diperiksa di mana 67 di antaranya ditahan karena berbagai pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen identitas yang sah dan overstay.

Warga Indonesia yang ditahan itu berusia antara dua bulan hingga 72 tahun.

Selang beberapa hari, perkampungan warga Indonesia di Malaysia itu dilaporkan telah dihancurkan untuk mencegah warga asing kembali ke sana.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x