Sejumlah Mobil Mewah Indra Kenz yang Disita Tiba di Bareskrim

23 Mei 2022, 08:30 WIB
Mobil mewah Ferrari milik Indra Kenz tiba di Bareskrim /Dok PMJ

SEPUTAR CIBUBUR - Sejumlah  mobil mewah Ferrari milik tersangka penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo Indra Kenz, akhirnya disita polisi.

Mobil mewah milik Indra Kenz itu dikabarkan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini Minggu, 22 Mei 2022.

Adapun Ferrari hitam dengan list merah tersebut dijemput penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Affiliator Binary Option Indra Kenz Sempat Sampaikan Pesan Ini Untuk Sang Ayah: Saya Benci Sama Papa Saya ...

Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengungkapkan Ferrari itu tiba pukul 12.00 WIB tadi.

“Tiba di kantor barusan jam 12.00 WIB,” ucap Karta kepada wartawan, Minggu.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengungkapkan mobil itu disita guna melengkapi berkas perkara.

Baca Juga: Bukan Cuma di Binomo, Jejak Kelam Indra Kenz Juga ada di Kripto

Berkas perkara Indra Kenz sebelumnya dinyatakan belum lengkap baik secara materiil dan formil.

Sementara itu, Walakin, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik atau (P19).

Berdasarkan petunjuk jaksa, pihak Bareskrim Polri siap melengkapi berkas perkara tersebut dengan menambah keterangan.

Untuk diketahui, dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius dan Pisces, Senin 23 Mei 2022: Ada Masalah di Kantor yang Harus Dibereskan

Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler