Jadi Deh Lebaran, Jokowi Pastikan THR Cair Mulai Pekan Depan

- 29 April 2021, 14:00 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden 3

SEPUTAR CIBUBUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menandatangani Peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 untuk pengawai negeri sipil (PNS) tahun 2021.

Menurut Jokowi, berdasarkan PP itu, THR bagi PNS, TNI-Polri, pejabat negara, dan pensiunan PNS harus sudah mulai disalurkan H-10 lebaran atau berarti mulai pekan depan.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," katanya dalam video yang dilansir akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Bisnis Kosan Tambah Moncer Pakai Aplikasi Ini

Baca Juga: Viral, Video Balada Cinta Sekjen FPI , Ini linknya

Dia menegaskan bahwa pemberian THR PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli masyarakakat diharapkan kemudian menjadi daya ungkit untuk pertumbuhan ekonomi Nasional.

Baca Juga: Pelatih Barcelona Ronald Koeman Memuji Antoine Griezmann Lebih Percaya Diri.

"Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," kata Jokowi.

Jika THR dipastikan cair H-10 sebelum lebaran, Jokowi menyatakan gaji ke 13 PNS akan cair pada menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.***

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x