Syarat Perjalanan Jawa-Bali, Test Negatif PCR 2X24 Jam

- 4 Juli 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi tes PCR Covid-19.
Ilustrasi tes PCR Covid-19. /Ade Bayu Indra/Pikiran-Rakyat.com



SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran (SE)) yang mensyaratkan tes negatif PCR (polymerase chain reaction) sebagai syarat warga yang ingin melakukan perjalanan Jawa Bali.

"Syarat pelaku perjalanan memiliki tes negatif PCR, yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah Jawa dan Bali, serta wilayah lain di luar kedua pulau itu, mulai berlaku pada Senin, 5 Juli 2021," ujar jurubicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pada Minggu, 4 Juli 2021.

Pengetatan mobilitas masyarakat Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama ditambah dengan hasil tes negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku minimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Ini Link dan Layanan Gratis bagi Warga Jabar yang Isoman, Termasuk bagi Warga Seputar Cibubur

Selain itu, lanjutnya, penumpang KRL, MRT, LRT, dan kereta api lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif antigen atau PCR. Namun petugas stasiun akan melakukan tes acak menggunakan antigen di beberapa stasiun.

Adapun jam operasional KRL Jabodetabek akan dibatasi hanya pada pukul 04.00-21.00 WIB dengan maksimum penumpang 32 persen.***

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x