Masa PPKM Wajib Gunakan PeduliLindungi jika Naik Kereta, Bus, dan Kapal

- 24 Agustus 2021, 09:41 WIB
Ilustrasi transportasi umum.
Ilustrasi transportasi umum. /Antara Foto/Fauzan/ANTARA FOTO

SEPUTAR CIBUBUR – Dirasakan efektif dalam menurunkan kasus positif Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.

Sama seperti PPKM sebelumnya, penerapannya juga dilakukan berdasarkan level. Level tiap daerah berbeda-beda tergantung dari tingkat penularan Codiv-19.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3," kata Presiden Jokowi, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Anggaraksa Berdikari Sentosa Buka Lowongan Kerja Lima Marketing Outsourcing, Peluang buat Warga Bekasi

Beberapa daerah seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya juga sudah turun menjadi PPKM Level 3.

Tak hanya itu saja, pemerintah juga akan mendorong adanya aturan baru terkait perjalanan di masa perpanjangan PPKM ini.

Salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan sebelumnya.

Dalam keterangan resmi pada Senin, 23 Agustus 2021 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aplikasi PeduliLindungi akan digunakan sebagai syarat transportasi terbaru.

Baca Juga: Maia Estianty Bagi Foto Culun Saat Jadi Mahasiswi UI

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x