SEPUTAR CIBUBUR - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah diselidiki oleh Polisi dua bulan lebih lamanya sejak 18 Agustus 2021 dan Danu kembali di periksa secara intensif oleh pihak kepolisian.
Kabar terkini dari kasus Subang yang sangat dinantikan oleh masyarakat adalah penetapan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang oleh Polisi.
Rohman Hidayat sebagai tim kuasa hukum dari Yosef mendesak Polisi untuk menetapkan Danu menjadi tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang.
Muhamad Ramdanu alias Danu diketahui membuat keterangan yang berubah - ubah, mencabut beberapa kesaksian serta terbukti menerobos garis Polisi di TKP.
Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef, pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, meminta Polres Subang dengan tegas menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Yosef tersebut menilai apa yang telah dilakukan Danu dan oknum Banpol pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah melanggar KUH Pidana pasal 221 ayat 2 KUHP.
Seperti diketahui, pada 19 Agustus 2021 yang lalu, atau sehari setelah terjadinya kasus Subang yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustikaratu (23) alias Amel, Danu mengaku disuruh masuk ke rumah TKP di Ciseuti oleh seorang oknum Banpol.
Selanjutnya Danu diminta untuk menguras bak dalam kamar mandi yang ada di rumah tempat terjadinya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.