Kabar Terkini Kasus Subang : Polisi Didesak Untuk Menetapkan Danu Menjadi Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak

- 2 November 2021, 22:19 WIB
Kabar Terkini Kasus Subang : Polisi Didesak Untuk Menetapkan Danu Menjadi Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak
Kabar Terkini Kasus Subang : Polisi Didesak Untuk Menetapkan Danu Menjadi Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak /YouTube Misteri Mbak Suci dan foto Antaranews

Rohman Hidayat beranggapan bisa saja Danu dan oknum Banpol itu merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti.

 

"Yang jelas setelah di police line siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barang siapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Rohman Hidayat, dalam KUHP, pasal 221 ayat (1) angka 2 berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
  2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Baca Juga: Update Kasus Subang: Kesaksian Deden Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Beberapa Jam Sebelum Kejadian

Rohman Hidayat menambahkan, tingkah laku Danu dan Oknum Banpol atas masuknya ke TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. "Kami bisa saja beranggapan patut diduga akan menghilangkan barang bukti," katanya.

Sementara itu kuasa hukum Danu, Achmad Taufan ditanya soal Danu bisa terkena pasal karena menerobos police line dan masuk ke rumah TKP, mengatakan semuanya diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Menurut kami, tidak ada niatan atau terlintas Danu mengilangkan barang bukti. Dia tidak paham soal apa itu dan mana itu barang bukti,” ujarnya seperti dikutip dari tayangan Youtube Misteri Mbak Suci, Selasa 2 November 2021.

Menurutnya, semua yang menyuruh Danu adalah seorang oknum Banpol, jadi seharusnya ini jadi bahan pemeriksaan dan pertanyaan.

Muhammad Ramdanu atau yang biasa di sebut Danu sendiri adalah sepupu dari Amalia (23) korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang cukup dekat dengan Yosef, dan sering disuruh Yosef untuk keperluan yayasan.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah