Kementerian PUPR Mulai Bangun Rusun ASN Kemenkeu Senilai Rp 25,5 M

- 28 November 2021, 15:03 WIB
Rusun ASN di Papua
Rusun ASN di Papua /Kamsari/BKomunikasi Publik Ditjen Perumahan KemenPUPR

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mulai melaksanakan kegiatan pembangunan rumah susun (Rusun) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Provinsi Papua. Rusun tersebut dibangun setinggi tiga lantai dengan 44 hunian tipe 36 lengkap dengan meubalair dengan anggaran pembangunan senilai Rp 25,5 Miliar

"Kami terus mendorong pembangunan Rusun untuk para ASN. Adanya Rusun ini bisa mendorong semangat serta kinerja para abdi negara dalam melayani masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ada," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid saat melakukan kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun ASN Kemenkeu Provinsi Papua bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Papua, Jum'at (26 November 2021).

Baca Juga: Siaran Langsung BRI Liga 1 Persita VS PSS Sleman di O Channel: Menanti Konsistensi Elang Jawa

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua I Direktorat Jenderal Perumahan, Faisal Soedarno, Kepala Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Papua, Melky Evert Sorongan.

Khalawi menerangkan, pembangunan Rusun ASN Kementerian Keuangan Provinsi Papua ini direncanakan dibangun pada Tahun Anggaran 2022 mendatang. Adapun spesifikasi Rusun ini dibangun satu tower setinggi tiga lantai dengan unit hunian tipe 36.

Jumlah huniannya terdiri dari 44 Unit dengan total kapasitas daya tampung sebanyak 176 orang. Selain bantuan berupa pembangunan fisik bangunan beserta utilitasnya, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan, juga akan memberikan fasilitas pendukung bangunan berupa meubelair yang terdiri dari tempat tidur susun dan lemari pakaian dan meja kursi makan.

Rusun tersebut nantinya akan dilengkapi dengan penyambungan listrik dan sarana air bersih serta Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) sehingga bangunan ini siap untuk dimanfaatkan.

"Pembangunan Rusun ini dibiayai dana APBN tahun Anggaran 2022 melalui DIPA Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua senilai Rp 25,5 M," terangnya.

Lebih lanjut, Khalawi menerangkan, pemenuhan hak dasar rakyat terhadap tempat tinggal dituangkan dalam UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Hal tersebut diharapkan dapat membentuk pondasi bangsa yang kokoh.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x