"Sementara untuk judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka," ungkap Sigit.
Sementara itu, khusus pada Juli sampai dengan September, kata Sigit, penyidik mengungkap 2226 kasus perjudian dengan 3746 tersangka.
"Khusus untuk judi online, 1125 kasus terdiri dari 1516 tersangka. Terdiri dari pemain 1446, yang terkait dengan penyelenggaraan. Mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia web, kurang lebih 977 tersangka," jelasnya.
Sigit menambahkan, Polri membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian.
"Saat ini, ada yang sedang kita analisa 329 rekening. 202 rekening saat ini sudah kita blokir," kata Sigit.
Masih dari keterangan Sigit, Polri menegaskan, saat ini terdapat 10 orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas.
Lebih jauh Sigit menuturkan, saat ini terdapat sejumlah tersangka judi online yang dicekal dengan inisial PN, R, KK, FM, A dan K.