SEPUTAR CIBUBUR- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tak terjadi pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis 7 Juli 2022.
Jaksa menilai, yang terjadi saat itu adalah sebaliknya yakni perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan Yosua.
Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 16 Januari 2023.
Baca Juga: Ikut Hilangkan Nyawa Brigadir J, Kuat Maruf Dituntut Delapan Tahun Penjara
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
JPU menilai, ada delapan hal yang mendasari kesimpulan itu.
Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.
Baca Juga: Hilangkan Nyawa Brigadir J, Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara
Salah satu saksi, yakni ahli poligraf justru menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Yosua.